Jumat, 31 Oktober 2008
Selasa, 21 Oktober 2008
RUU Pornografi kembali temui hambatan???
by : #-na
Pro Kontra RUU Pornografi
Beberapa hari yang lalu di Bandung beberapa orang mengadakan demonstrasi, mereka menolak adanya RUU Pornografi yang akan segera disahkan oleh DPR, selang sehari kemudian para aktivis mahasiswa muslimah dari suatu organisasi mahasiswa melakukan aksi tandingan untuk mendesak DPR segera mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.
Terlepas dari pro kontra RUU tersebut memang pornografi dan pornoaksi telah menjadi penyakit tersendiri dalam masyarakat Indonesia, adanya iming-iming kehidupan glamour yang identik dengan kebebasan dalam memenuhi nafsu syahwat (baca: free sex), dan adanya kalangan tertentu yang menjadikan tubuh dan aksi syahwat menjadi suatu ekspresi dan hak asasi individu yang tidak dapat diganggu gugat menjadi halangan tersendiri bagi pemerintah, pemuka agama, dan aktivis yang peduli terhadap pornografi dan pornoaksi untuk memberantas kemaksiatan ini.
RUU Pornografi dan Pornoaksi telah direvisi berulang-ulang semenjak pertama kali dirancang. Adamya ketidakpastian mengenai batasan-batasan orang yang dapat dianggap melakukan aksi pornografi dan pornoaksi menjadi bahan pertentangan yang ramai dibicarakan, Kalangan yang menolak mengganggap RUU ini dapat menjadi celah bagi aparat untuk bertindak tidak manusiawi terhadap perempuan, mereka juga mengganggap RUU ini tidak relevan karena tidak mungkin berlaku pada daerah-daerah yang masih terbelakang seperti Irian Jaya yang penduduknya sebagian masih menggunakan koteka dalam kehidupan sehari-harinya. Sementara dari kalangan yang mendesak segera disahkannya RUU ini mengganggap RUU ini paling tidak dapat menekan angka pelecehan sexual pada anak-anak dan wanita sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi dan menekan tindakan freesex dikalangan pemuda saat ini, mereka juga menegaskan perlunya menyelamatkan generasi muda dari bahaya pornografi dan pornoaksi karena dapat merusak mental dan jiwa generasi muda.
RUU Pornografi dirancang untuk menekan tingkat kejahatan seksual dan aksi porno yang dilakukan sebagian orang untuk memperoleh materi atau karena hanya ingin melakukannya saja. Seharusnya RUU ini tidaklah ditolak, namun memang masih perlu direvisi. Sekedar contoh, banyak dari kalangan orang-orang tertentu mengatakan apabila suatu hal yang sifatnya ekspresi pribadi tidaklah dapat diganggau gugat misalnya orang-orang yang mengatasnamakan seni, terkadang mereka kebablasan dalam mengekspresikan jiwa seni mereka, norma kesusilaan dan kesopanan yang menjadi ciri khas masyarakat timur tidaklah mereka pedulikan lagi, lekuk tubuh yang dipertontonkan, aksi senonoh yang tidak sopan justru mereka anggap sebagai suatu seni. Para musisi, penari, dan aktris tidaklah ketinggalan dalam mendukung hal-hal tersebut, mereka mengganggap kesalahan dari timbulnya kejahatan seksual bukanlah karena orang-orang melihat karya mereka tapi kesalahan orang yang melihat karya tersebut dengan rasa nafsu dan bukanlah dengan rasa seni. Benarkah demikian?? Entahlah mungkin saja mereka hanya takut kehilangan pekerjaan atau memang takut akan kehilangan kebebasan mereka dalam “mengekspresikan diri” mereka. Padahal mereka haruslah sadar bahwa tingkah laku mereka yang kebablasan itu justru banyak membuat orang lain menderita, misalnya para wanita dan anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual karena pengaruh dan dorongan “nafsu” akibat ulah mereka.
Yang menjadi pertanyaan adalah apabila seorang wanita memperlihatkan lekuk tubuh, aksi-aksi yang mengumbar nafsu, kemudian ada laki-laki yang melihatnya menjadi terbawa nafsu dan ia puaskan dengan cara melakukan kejahatan seksual, apakah wanita tersebut tidak bersalah??Apakah ia hanya didiamkam saja?? dan apabila peristiwa tadi kembali terulang kita hanya menghukum dan menyalahkan si pria saja?? seandainya saja RUU ini jadi disahkan dan wanita tersebut urung melakukan aksi-aksi tidak senonoh tersebut sehingga si pria tidaklah terdorong nafsunya dan tidaklah terjadi aksi kejahatan seksual bukankah ini lebik baik? daripada menunggu jatuh korban yang notabene adalah kaum hawa kembali yang paling dirugikan. Memang kita haruslah bepikiran dingin dengan adanya RUU ini, janganlah dipandang RUU ini akan menyengsarakan masyarakat terutama dari kalangan pelaku bisnis, namun juga pandanglah sisi positifnya, kita tidak boleh berpikiran seperti pikiran orang-orang barat karena bagaimanapun juga masyarakat kita adalah masyarakat yang beragama dan menjunjung tinggi nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan. Nilai-nilai inilah yang mengiringi kita sehingga kita bisa menjadi bangsa yang bermatabat.
Pro Kontra RUU Pornografi
Beberapa hari yang lalu di Bandung beberapa orang mengadakan demonstrasi, mereka menolak adanya RUU Pornografi yang akan segera disahkan oleh DPR, selang sehari kemudian para aktivis mahasiswa muslimah dari suatu organisasi mahasiswa melakukan aksi tandingan untuk mendesak DPR segera mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.
Terlepas dari pro kontra RUU tersebut memang pornografi dan pornoaksi telah menjadi penyakit tersendiri dalam masyarakat Indonesia, adanya iming-iming kehidupan glamour yang identik dengan kebebasan dalam memenuhi nafsu syahwat (baca: free sex), dan adanya kalangan tertentu yang menjadikan tubuh dan aksi syahwat menjadi suatu ekspresi dan hak asasi individu yang tidak dapat diganggu gugat menjadi halangan tersendiri bagi pemerintah, pemuka agama, dan aktivis yang peduli terhadap pornografi dan pornoaksi untuk memberantas kemaksiatan ini.
RUU Pornografi dan Pornoaksi telah direvisi berulang-ulang semenjak pertama kali dirancang. Adamya ketidakpastian mengenai batasan-batasan orang yang dapat dianggap melakukan aksi pornografi dan pornoaksi menjadi bahan pertentangan yang ramai dibicarakan, Kalangan yang menolak mengganggap RUU ini dapat menjadi celah bagi aparat untuk bertindak tidak manusiawi terhadap perempuan, mereka juga mengganggap RUU ini tidak relevan karena tidak mungkin berlaku pada daerah-daerah yang masih terbelakang seperti Irian Jaya yang penduduknya sebagian masih menggunakan koteka dalam kehidupan sehari-harinya. Sementara dari kalangan yang mendesak segera disahkannya RUU ini mengganggap RUU ini paling tidak dapat menekan angka pelecehan sexual pada anak-anak dan wanita sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi dan menekan tindakan freesex dikalangan pemuda saat ini, mereka juga menegaskan perlunya menyelamatkan generasi muda dari bahaya pornografi dan pornoaksi karena dapat merusak mental dan jiwa generasi muda.
RUU Pornografi dirancang untuk menekan tingkat kejahatan seksual dan aksi porno yang dilakukan sebagian orang untuk memperoleh materi atau karena hanya ingin melakukannya saja. Seharusnya RUU ini tidaklah ditolak, namun memang masih perlu direvisi. Sekedar contoh, banyak dari kalangan orang-orang tertentu mengatakan apabila suatu hal yang sifatnya ekspresi pribadi tidaklah dapat diganggau gugat misalnya orang-orang yang mengatasnamakan seni, terkadang mereka kebablasan dalam mengekspresikan jiwa seni mereka, norma kesusilaan dan kesopanan yang menjadi ciri khas masyarakat timur tidaklah mereka pedulikan lagi, lekuk tubuh yang dipertontonkan, aksi senonoh yang tidak sopan justru mereka anggap sebagai suatu seni. Para musisi, penari, dan aktris tidaklah ketinggalan dalam mendukung hal-hal tersebut, mereka mengganggap kesalahan dari timbulnya kejahatan seksual bukanlah karena orang-orang melihat karya mereka tapi kesalahan orang yang melihat karya tersebut dengan rasa nafsu dan bukanlah dengan rasa seni. Benarkah demikian?? Entahlah mungkin saja mereka hanya takut kehilangan pekerjaan atau memang takut akan kehilangan kebebasan mereka dalam “mengekspresikan diri” mereka. Padahal mereka haruslah sadar bahwa tingkah laku mereka yang kebablasan itu justru banyak membuat orang lain menderita, misalnya para wanita dan anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual karena pengaruh dan dorongan “nafsu” akibat ulah mereka.
Yang menjadi pertanyaan adalah apabila seorang wanita memperlihatkan lekuk tubuh, aksi-aksi yang mengumbar nafsu, kemudian ada laki-laki yang melihatnya menjadi terbawa nafsu dan ia puaskan dengan cara melakukan kejahatan seksual, apakah wanita tersebut tidak bersalah??Apakah ia hanya didiamkam saja?? dan apabila peristiwa tadi kembali terulang kita hanya menghukum dan menyalahkan si pria saja?? seandainya saja RUU ini jadi disahkan dan wanita tersebut urung melakukan aksi-aksi tidak senonoh tersebut sehingga si pria tidaklah terdorong nafsunya dan tidaklah terjadi aksi kejahatan seksual bukankah ini lebik baik? daripada menunggu jatuh korban yang notabene adalah kaum hawa kembali yang paling dirugikan. Memang kita haruslah bepikiran dingin dengan adanya RUU ini, janganlah dipandang RUU ini akan menyengsarakan masyarakat terutama dari kalangan pelaku bisnis, namun juga pandanglah sisi positifnya, kita tidak boleh berpikiran seperti pikiran orang-orang barat karena bagaimanapun juga masyarakat kita adalah masyarakat yang beragama dan menjunjung tinggi nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan. Nilai-nilai inilah yang mengiringi kita sehingga kita bisa menjadi bangsa yang bermatabat.
Selasa, 14 Oktober 2008
Syafiq My Nephew ( Fishing ??)
Senin, 13 Oktober 2008
Minggu, 12 Oktober 2008
Rabu, 08 Oktober 2008
New Release blog
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Blog ini diluncurkan tanggal 9 Okt'2008. Insya Alloh Blog ini akan berisi artikel dan pandangan2 mengenai Islam dan segala apa yang ada di dalam agama yang Rahmatan lil Alamin ini. Untuk itu kami mohon kepada setiap muslim yang mengikuti Blog ini dapat berpartisipasi didalamnya.
Syukron Jazzakumulloh.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Blog ini diluncurkan tanggal 9 Okt'2008. Insya Alloh Blog ini akan berisi artikel dan pandangan2 mengenai Islam dan segala apa yang ada di dalam agama yang Rahmatan lil Alamin ini. Untuk itu kami mohon kepada setiap muslim yang mengikuti Blog ini dapat berpartisipasi didalamnya.
Syukron Jazzakumulloh.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Langganan:
Postingan (Atom)